Dua DPRD Konsultasikan Penyusunan Tatib
Dua DPRD, masing-masing DPRD Kabupten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengonsultasikan penyusunan tata tertib (Tatib) ke Sekretarian Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Tatib yang hednak disusun DPRD hendaknya berpedoman pada undang-undang (UU) yang berlaku di atasnya.
Delegasi kedua DPRD tersebut diterima Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indryana. “Yang penting harus selaras, jangan melanggar peraturan yang sudah ada,” tandas Iin sapaan akrab Cholida di Gedung Setjen dan BK DPR, Senayan, Jakarta (05/10/2018).
Iin menjelaskan, dengan adanya perubahan PP Nomor 16 Tahun 2010 menjadi PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, mewajibkan perubahan Tatib maksimal enam bulan sejak diterbitkan PP tersebut. Pelaksanaan bimbingan teknis dan hak imunitas menjadi dua hal yang paling disorot dalam pertemuan ini.
Iin mengatakan, keluhan DPRD Kabupaten yang merasa kewenangannya dibatasi terkait penarikan pelaksanaan bimtek di kabupaten adalah hal yang wajar. Menurutnya, bimtek adalah kegiatan yang dilakukan untuk DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memberikan arahan-arahan saat akan melakukan penyusuan Raperda, agar selaras dengan peraturan yang berlaku.
Iin menyarankan, DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara dan Penajam Paser Utara melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri yang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah ini bapak ibu bisa konsultasi juga ke Kemendagri agar lebih clear,” kata Iin di hadapan delegasi dua DPRD tersebut. Sementara soal hak imunitas anggota DPR dan anggota DPRD, Iin menjawab, hak imunitasnya sama di mata hukum.
Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2014, pasal 224, menyebutkan, anggota DPR dan DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena pernyataan dan sikapnya di dalam dan di luar rapat DPR selama terkait dengan wewenang, tugas, dan fungsi DPR. “Di mata hukum sama, ya tidak ada perbedaan. Sama-sama memiliki hak imunitas dengan batasan yang sama,” tutup Iin. (apr/mh)